PORTAL NGANJUK - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini menjadi sorotan publik karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.
Penetapan ini buntuti tragedi baku tembak antara Bharada E dan rekannya Brigadir J pada 8 Juli 2022, berlokasi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Secara resmi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi telah mengumumkan bahwa Bharada E menjadi tersangka pertama.
Lantas apa alasan dan hukuman yang akan diterima oleh Bharada E, benarkah kurungan
Baca Juga: Viral! Momen Haru Adik Brigadir J Saat Abangnya Masih Hidup: Best Moment Brigadir Yosua Hutabarat penjara 15 tahun?
Andi memberikan penjelasan kepada publik lewat Kanal resmi Polri TV Radio pada rabu, 3 Agustus 2022.
Video berdurasi 7 menit 17 detik menjelaskan secara detail bahwa tim khusus mengemukakan alasan penetapan tersangka Bharada E.
Alasan pertama, penyidik telah melakukan interogasi atau pemeriksaan kepada 42 orang saksi, pihak yang terlibat hingga keterangan saksi ahli.