Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J: Pelaku Pembunuhan Lebih Dari 2 Orang!

- 4 Agustus 2022, 11:31 WIB
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J: Pelaku Pembunuhan Lebih Dari 2 Orang!
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J: Pelaku Pembunuhan Lebih Dari 2 Orang! /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

PORTAL NGANJUK - Anggota Komisi Kepolisian Nasional telah menetapkan sebagai tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebagai informasi, pada pemberitaan sebelumnya, Bharada E yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J, statusnya masih sebagai saksi. Oleh sebab itu, Bharada E ditugaskan kembali di Mako Brimob pada 31 Juli 2022.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri Minggu, 31 Juli 2022.

Namun kini, Bharada E telah di tetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi Rian saat jumpa pers.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime Isekai Meikyuu Harem wo episode 1-5 Sub Indo Eng

Untuk diketahui, penetapan sebagai tersangka Bharada E tersebut berdasarkan gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x