Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun: Tumbal atau Ditumbalkan?

- 4 Agustus 2022, 10:49 WIB
-	Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun: Tumbal atau Ditumbalkan?
- Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Refly Harun: Tumbal atau Ditumbalkan? /google/

PORTAL NGANJUK – Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini ditanggapi langsung oleh Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara.

Refly Harun menyebutkan jika sudah seharusnya Bharada E ditetapkan menjadi tersangka karena Bharada E yang telah mengakui perbuatannya sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan Bharada E mengaku jika menembak Brigadir J yang kondisinya sudah tersungkur.

Baca Juga: Diduga Ada Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah, PB IDI Bentuk Satgas Serta Beri Saran Pada Pemerintah Dan Nakes

“Karena dia mengaku telah menembak ketika Brigadir J sudah tersungkur sehingga adanya unsur untuk membela dirinya hampir sulit dibela lagi,”ungkap Refly Harun, dikutip dari seputar tangsel.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menjelaskan jika Bharada E membela diri seperti laporan pertama, maka seharusnya tidak mungkin untuk menembak Brigadir J di bagian belakang kepala.

“Ya karena kalau membela diri itu tidak kena kepala belakang atau tidak kena tersungkur ditembak,” tutur Refly.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x