PORTAL NGANJUK - Sebuah bukti baru terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo akhirnya terkuak.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Berdasarkan keterangan kekasih, Vera Simanjuntak, Brigadir J diduga masih membaca pesan yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp sebelum ia meninggal.
Pasalnya, pesan yang dikirimkan pada Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 16.25 WIB dan percakapan daring itu menunjukan telah tercentang biru.
Meski demikian, Kamaruddin Simanjuntak tak tahu benar siapa yang membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan sang pacar Brigadir J.
Terlebih lagi, kata Kamaruddin Simanjuntak, saat ini telepon genggam (handphone) milik Brigadir J belum diketahui keberadaannya.
Selain itu, handphone milik keluarga Brigadir J seperti ayah, ibu, hingga saudaranya pun juga diretas.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut angkat bicara.