PORTAL NGANJUK – Info mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama Republik Indonesia (BOS Kemenag RI) kembali cair.
BOS Kemenag ini merupakan dana bantuan operasional sekolah dengan tujuan untuk memperluas akses dan juga memajukan mutu pendidikan madrasah di Indonesia.
Harapannya BOS Kemenag ini dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam rangka meningkatkan semangat belajar para siswa.
Sebelum kabar pencairan dana BOS Kemenag tahun ajaran 2022 tahap II diumumkan, batas akhir untuk mengunggah dokumen persyaratan telah ditutup pada 8 Juli 2022 lalu.
Bantuan operasional sekolah atau dana BOS Kemenag ini kembali dicairkan di tahap kedua dengan total mencapai Rp 2,5 triliun.
Sebelumnya pada tahap yang pertama, pada bulan Maret dan April telah dikirimkan dana BOS Kemenag ke madrasah penerima dengan total mencapai Rp 3,3 triliun.
Bagi madrasah yang lolos verifikasi, bukti upload BOS Kemenag sudah dapat dicetak dan untuk info pencairan bisa dilakukan mulai 8 Agustus 2022 mendatang.
Tahap selanjutnya untuk para penerima BOS Kemenag dapat langsung mengikuti alur pencairan sesuai dengan yang telah dianjurkan oleh BOS Kemenag, dilansir PORTAL NGANJUK melalui laman bos.kemenag.go.id.