BOS Kemenag Tahap II Untuk Madrasah 2022 Cair! Simak Alur Pencairannya!

- 6 Agustus 2022, 11:27 WIB
BOS Kemenag Tahap II Untuk Madrasah 2022 Cair! Simak Alur Pencairannya!
BOS Kemenag Tahap II Untuk Madrasah 2022 Cair! Simak Alur Pencairannya! /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL NGANJUK – Info mengenai Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama Republik Indonesia (BOS Kemenag RI) kembali cair.

BOS Kemenag ini merupakan dana bantuan operasional sekolah dengan tujuan untuk memperluas akses dan juga memajukan mutu pendidikan madrasah di Indonesia.

Harapannya BOS Kemenag ini dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam rangka meningkatkan semangat belajar para siswa.

Sebelum kabar pencairan dana BOS Kemenag tahun ajaran 2022 tahap II diumumkan, batas akhir untuk mengunggah dokumen persyaratan telah ditutup pada 8 Juli 2022 lalu.

Bantuan operasional sekolah atau dana BOS Kemenag ini kembali dicairkan di tahap kedua dengan total mencapai Rp 2,5 triliun.

Sebelumnya pada tahap yang pertama, pada bulan Maret dan April telah dikirimkan dana BOS Kemenag ke madrasah penerima dengan total mencapai Rp 3,3 triliun.

Bagi madrasah yang lolos verifikasi, bukti upload BOS Kemenag sudah dapat dicetak dan untuk info pencairan bisa dilakukan mulai 8 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Viral Wanita Tegur Pria Pengemudi Mobil Buang Abu Rokok, Kalo Belum Bisa Beli Asbak, Minimal Abu Rokok Ditelen

Tahap selanjutnya untuk para penerima BOS Kemenag dapat langsung mengikuti alur pencairan sesuai dengan yang telah dianjurkan oleh BOS Kemenag, dilansir PORTAL NGANJUK melalui laman bos.kemenag.go.id.

Alur penggunaan Portal BOS telah dirumuskan dengan berdasar kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Untuk informasi lengkapnya, bagi madrasah yang telah lolos verifikasi bisa menghubungi petugas bank penyalur.

Berikut ini merupakan alur pencairan dana BOS Kemenag, simak penjelasannya berikut ini:

  1. Silahkan login atau masuk kedalam Portal BOS terlebih dahulu, dengan membuka situs bos.kemenag.go.id dilanjutkan login menggunakan akun EMIS Pendis
  2. Buatlah perjanjian kerja sama
  3. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan ajukan validasi
  4. Selanjutnya cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  5. Pihak madrasah dapat langsung mendatangi ke bank dengan membawa bukti tanda terima dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Bank akan melalukan verifikasi kemudian mencairkan dana bantuan
  7. Madrasah dapat melaporkan penggunaan dana BOS Kemenag melalui via Portal BOS
  8. Dana BOS Kemenag yang telah dicairkan selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan madrasah

Baca Juga: Doa Niat Puasa Tasu’a Dan Asyura Arab Dan Latin, Jadwal Serta Keutamaannya

Menurut pernyataan dari Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK), Moh. Isom mengatakan jika pencairan dana BOS Kemenag di tahap II ini diperuntukkan bagi 49.063 Madrasah.

Jika menemui kendala, pertanyaan atau konsultasi dan dukungan mengenai pengelolaan dana BOS Kemenag tahun 2022 dapat menghubungi ke layanan Madrasah Digital Care melalui situs BOS Kemenag, WhatsApp atau email yang sudah tertera.

Demikian merupakan alur pencairan yang dapat dilakukan madrasah nantinya sehingga dana bantuan operasional dapat cair dan dimanfaatkan dengan bijak.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah