Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Kasus Pelecehan Dilanjut, Pengacara Brigadir J: Apa Bedanya Tindakanmu...

- 6 Agustus 2022, 17:13 WIB
Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Kasus Pelecehan Dilanjut, Pengacara Brigadir J: Apa Bedanya Tindakanmu dengan...
Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Kasus Pelecehan Dilanjut, Pengacara Brigadir J: Apa Bedanya Tindakanmu dengan... /Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Kasus Pelecehan Dilanjut, Pengacara Brigadir J: Apa Bedanya Tindakanmu dengan...

PORTAL NGANJUK - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir hampir satu bulan serta terus menjadi sorotan publik.

Brigadir J yang tewas oleh tembakan Bharada E karena dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sejak 8 Juli 2022, hingga kini Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi atau sebagai korban pelecehan.

Meskipun  begitu Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Juga: Terungkap Akhirnya Profil Lengkap Istri Ferdy Sambo, Diduga Miliki Peran Penting di Kasus Kematian Brigadir J

Meski yang dituduh yaitu Brigadir J atau Brigadir Yosua yang melakukan pelecehan seksual telah tewas.

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengungkapkan laporan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual terlupakan.

Padahal, menurutnya laporan itu sudah naik ke penyidikan, sehingga Patra meyakini telah ada alat bukti yang cukup.

Menanggapi pernyataan dari Patra M Zen, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melontarkan sindiran.

Baca Juga: Impian Keluarga Brigadir J Terkabul, Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot Kapolri Usai Diduga Mengintimidasi?

Melalui akun Facebook, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengingatkan agar advokat atau penegak hukum membaca dan mempelajari ketentuan dalam pasal 77 KUHP.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia," ujar Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam pasal itu dinyatakan, 'Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan tersebut dihentikan.

Kamaruddin melontarkan sindirannya kepada pengacara istri Ferdy Sambo yang tetap pada pendirian ingin melanjutkan penyelidikan.

Baca Juga: Digeruduk Polisi, Pengacara Akui Kasus Brigadir J Mau Ditutup Pakai Suap, Refly Harun: Mentang-Mentang...

Sindiran dari Kamaruddin tersebut agar pengadilan yang menentukan lanjut atau dihentikan.

"Jikalau "dalil tuduhan tanpa bukti" kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh dong!" tutur Kamaruddin Simanjuntak.

"Apa bedanya tindakanmu dengan "Tindakan Main Hakim Sendiri", semoga kamu faham ini!" ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam pernyataannya menyebut bahwa Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Istri Ferdy Sambo Kirim Chat Ucapan Spesial Ulang Tahun Untuk Brigadir J: Selamat Ulang Tahun...

Andi Rian juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan membela diri.

Bahkan tewasnya Brigadir J juga diduga bukan karena melakukan tembak menembak dengan Bharada E seperti yang diungkap sebelumnya.

Polri akhirnya juga sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Keberadaan Pakaian dan Handphone Brigadir J, Jadi Bukti Kuat Dugaan Pembunuhan Berencana?

Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Menilik dari kejadian aksi baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, dikatakan bahwa Brigadir J masuk ke dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.

Saat Brigadir J hendak melakukan pelecehan, Putri langsung berteriak dan Bharada E mendengarnya, lantas tamtama Polri itu menanyakan tentang apa yang terjadi.

Sontak saja Brigadir J dikatakan langsung melepaskan tembakan namun meleset, hingga akhirnya Bharada E membalas tembakan itu.

Brigadir J terkena tembakan pistol Glock yang dipakai Bharada E.

Menurut laporan Polri, total ada tujuh tembakan di tubuh Brigadir J yang membuatnya tewas.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini, Usai Beri Kesaksian Palsu? Simak Fakta Sebenarnya

Putri Chandrawathi sampai saat ini pun belum juga menampakan diri ke publik.

Dikabarkan, kondisi istri Jenderal tersebut masih belum stabil sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Akan tetapi, belum ada konfirmasi dari pihak Polri mengenai kabar pengakuan Istri Ferdy Sambo serta pengungkapannya soal kronologi kasus kematian Brigadir J yang sesungguhnya hingga artikel ini ditulis.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah