Artinya, lanjut Mahfud, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," paparnya, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Seputar Tangsel dalam artikel “Menkopolhukam Mahfud MD Mengaku Dapat Info Irjen Ferdy Sambo Ditahan Provos di Mako Brimob Kelapa Dua”.
Mahfud MD mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses dan Akil diberhentikan dulu dari jabatannya sebagi hakim MK melalui sanksi etik.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkasya.
Baca Juga: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Dua Jenderal Ini Dimutasi Terimbas Kasus Brigadir J
Sebagaimana diberitakan, kedatangan puluhan personel Brimob bersenjata lengkap ke Gedung Bareskrim pada Sabtu, 6 Agustus 2022 mengundang spekulasi banyak kalangan.