PORTAL NGANJUK - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir hampir satu bulan serta terus menjadi sorotan publik.
Brigadir J yang tewas oleh tembakan Bharada E karena dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sejak 8 Juli 2022, hingga kini Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi atau sebagai korban pelecehan.
Meskipun begitu Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Meski yang dituduh yaitu Brigadir J atau Brigadir Yosua yang melakukan pelecehan seksual telah tewas.
Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengungkapkan laporan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual terlupakan.
Padahal, menurutnya laporan itu sudah naik ke penyidikan, sehingga Patra meyakini telah ada alat bukti yang cukup.
Menanggapi pernyataan dari Patra M Zen, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melontarkan sindiran.