Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan...

- 7 Agustus 2022, 17:10 WIB
Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa Marah dan Jijik, Kemudian Dieksekusi di Tempat Sampai...
Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa Marah dan Jijik, Kemudian Dieksekusi di Tempat Sampai... /Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa Marah dan Jijik, Kemudian Dieksekusi di Tempat Sampai.../Bharada E dan Brigadir J

PORTAL NGANJUK - Sudah hampir sebulan berjalan kasus kematian Brigadir J masih meninggalkan misteri bagi masyarakat.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan sejumlah pasal itu, maka Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Terbongkar! Bukti Baru Tiket Pesawat Ferdy Sambo Terjadwal Sehari Sebelum Insiden Bharada E Tembak Brigadir J

Karenanya, saat ini hampir bisa dipastikan bahwa Bharada E bebas dari jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Disisi lain, Ketua Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tutur angkat bicara mengenai kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Sugeng menyebut, sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, dirinya sudah merasa ada yang aneh dan janggal dengan kasus tersebut.

"Alasannya katanya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Nyonya Putri serta juga pengancaman. Kemudian dia menembakan 7 peluru, ditembak 5 peluru. Ini sudah aneh," ungkap Sugeng.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x