Ajudan Istri Ferdy Sambo Bripka Ricky jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Polisi: Diduga akan Ada yang Lain

- 8 Agustus 2022, 08:01 WIB
Bripka Ricky dan Bharada E kompak mengaku tak melihat kejadian pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Bripka Ricky dan Bharada E kompak mengaku tak melihat kejadian pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

PORTAL NGANJUK - Update terbaru, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, ajudan istri Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yaitu Bripka Ricky resmi ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Bripka Ricky usai ditetapkan menjadi tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkap Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Bongkar Kasus Brigadir J, Ternyata Rencana Ferdy Sambo dan Istrinya? Ini Faktanya

Andi Rian Djajadi menegaskan bahwa Bripka Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana atas kasus kematian Brigadir J.

“(Bripka Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tersebut lanjut menuturkan penahanan Bripka Ricky kini terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai sosok tersangka pertama.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x