IPW Bongkar Tindakan Pidana Irjen Ferdy Sambo, Ancaman Pasal Berlapis 6 Tahun Penjara

- 8 Agustus 2022, 12:24 WIB
IPW Bongkar Tindakan Pidana Irjen Ferdy Sambo, Ancaman Pasal Berlapis 6 Tahun Penjara
IPW Bongkar Tindakan Pidana Irjen Ferdy Sambo, Ancaman Pasal Berlapis 6 Tahun Penjara /PMJ News

PORTAL NGANJUK – Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri atas kasus lanjutan kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Samb diduga melanggar pelanggaran etik kepolisian atas kesalahannya yang dianggap menghambat penyidikan kepolisian dengan merusak barang bukti CCTV.

Indonesia Police Watch (IPW) bongkar beberapa pelanggaran Irjen Ferdy Sambo yang mengarah akan tindakan pidana dan dapat di proses dengan hukum pidana.

Penahanan Irjen Ferdy Sambo menyita banyak perhatian publik yang memberikan apresiasi akan kinerja Polri guna mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J yang kurang lebih satu bulan belum terungkap.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan di tempatkan di Mako Brimob dengan durasi 30 hari.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Tanggapi Hubungan dengan Ferdy Sambo, kenapa Baru Ngomong Sekarang Setelah Jenderal Ditahan?

“30 hari (ditempatkan ditempat khusus), informasi dari itsus (Inspektorat Khusus),” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Penahanan yang dilakukan untuk Irjen Ferdy Sambo adalah dugaan pelanggaran etik lantaran merusak bukti kamera pengawas yang berada di lokasi terjadinya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalnya didalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x