Akhirnya Terungkap! Bharada E Ternyata Bohong Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Diminta Periksa Benny Mamoto

- 8 Agustus 2022, 17:57 WIB
Rencana Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi di bongkar Bharada E.
Rencana Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi di bongkar Bharada E. /Kolase Antara dan PikiranRakyat/Bryan Alex Tarore

PORTAL NGANJUK – Insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tepat sudah menginjak satu bulan namun hingga kini belum terusut tuntas.

Kasus kematian Brigadir J di rumah Nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menimbulkan banyak polemik dari publik karena kronologi kematiannya yang dianggap janggal.

Dari kejanggalan kasus Brigadir J ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri pun semakin berkurang.

Namun, saat ini kasus Brigadir J perlahan akan terungkap usai pengacara Bharada E membeberkan pengakuan kliennya yang sebenarnya.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Bharada E Menembak Brigadir J karena Diperintah, Pengacara Sebut Selama Ini Skenario?

Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang baru, Deolipa Yumara mengatakan mengenai pengakuan Bharada E terbaru.

Menurut Deolipa Yumara, Bharada E sudah mengakui menembak Brigadir J karena diperintah atasannya. 

Menanggapi pernyataan itu, pegiat media sosial Umar Hasibuan langsung meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga memeriksa Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.

Melalui akun twitternya Haji Umar Hasibuan @UmarHasibuan77 mencuitkan tulisan bahwa Benny Mamoto juga memberikan keterangan kronologi kematian Brigadir J sesuai skenario.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Muncul ke Publik Beri Pengakuan Aneh, Begini Fakta Sebenarnya

"Ayo pak @ListyoSigitP tolong periksa bapak ini karena sdh duluan memberikan keterangan sblm ada keterangan resmi dr Mabes Polri," terang Umar Hasibuan pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Dalam video yang juga diunggah Umar Hasibuan, Benny Mamoto menjelaskan detail tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Yaitu seperti dalam cerita Bharada E yang disebutkan sebagai rekayasa dan penuh skenario yang direncanakan.

"Kebetulan saya tadi turun langsung mendengar dari tim penyidik di Polres Jakarta Selatan, karena banyak silang pendapat di masyarakat," ungkap Benny Mamoto dalam video tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Muncul ke Publik Datangi Mako Brimob untuk Jenguk Ferdy Sambo: Saya Ikhlas Memaafkan...

Dalam video yang diunggah Umar Hasibuan tersebut, nampak Benny menjelaskan bahwa kasus tewasnya Brigadir J terjadi karena adanya pelecehan seksual.

Brigadir J disebutnya masuk ke kamar kemudian istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berteriak.

Tak Hanya Umar Hasibuan, pengamat politik ahli tata negara Refly Harun juga mengkritik pernyataan Benny Mamoto yang terkesan membela korpsnya.

"Terkesan di publik Benny Mamoto selalu terkesan membela korpsnya, tetapi perosalannya kan kita mencari kebenaran bukan membenar-benarkan, apalagi membenarkan hal yang tak masuk akal cerita mengenai Brigadir J," kata Refly Harun dikutip PORTAL NGANJUK dari kanal Youtube-nya pada Senin, 8 Agustus 2022.  

Baca Juga: Kehidupan Putri Candrawathi Bocor ke Publik, Sebelum Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Sosoknya Ternyata...

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara juga menegaskan sebelumnya bahwa pengakuan Bharada E sebelum Minggu, 7 Agustus adalah rekayasa atau skenario.

Kini Bharada E telah membuat pengakuan yang sebenarnya bahwa penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dilakukan sendiri dan atas perintah atasannya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 4 Agustus 2022 telah mencopot jabatan 3 Jenderal Polisi buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain mencopot 3 jenderal Kapolri juga memutasi tujuh perwira menengah (pamen).

Baca Juga: Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan...

Listyo Sigit mencopot jabatan anggota polri tersebut dan tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/20222 tertanggal 4 Agustus 2022.

Para anggota tersebut dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.        

Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Mendadak Muncul Beri Pengakuan Aneh Atas Kasus Brigadir J, Simak Faktanya

Disisi lain menurut kronologi awal, Brigadir J dinyatakan tewas setelah adu baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebelum tewas, Brigadir J diduga masuk ke kamar istri Ferdy Sambo untuk melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata pada Putri Candrawathi.

Panik lantaran aksinya itu ketahuan Bharada E, Brigadir J disebut-sebut langsung menembakan senjatanya ke arah Bharada E.

Saat itu, total ada 7 tembakan yang diarahkan oleh Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan...

Sementara, 5 tembakan Bharada E semuanya mengenai Brigadir J sehingga dirinya tewas.

Namun, belakangan baru diketahui bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari jarak dekat sebanyak dua kali meski sang lawan telah tersungkur.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x