PORTAL NGANJUK-Kasus pembunuhan dan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J satu per satu mulai terkuak dan menunjukkan titik terang.
Usai nama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polri sudah menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi pelaku selanjutnya.
Diketahui Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ini adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sedangkan Brigadir RR ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari Minggu, 7 Agustus 2022.
Sedangkan Iirjen Ferdy Sambo sudah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam tersebut ditangkap usai diduga telah melakukan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dianggap telah menghalangi proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh kepolisian.
Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak dari pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja mengaburkan fakta-fakta kejadian yang ada di TKP.