Wakil Ketua LPSK Temui Bharada E, Begini Tujuannya

- 9 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK.
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK. /Kolase Antara/

Hal tersebut dilakukan Bharada E agar mengungkap peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Atas Persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” tambahnya.

Baca Juga: Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Dedi: Insyaallah Sore Ini

Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir PR.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sedangkan Brigadir PR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Polri akan mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah