Hal tersebut dilakukan Bharada E agar mengungkap peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Atas Persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” tambahnya.
Baca Juga: Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Dedi: Insyaallah Sore Ini
Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir PR.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sedangkan Brigadir PR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Polri akan mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.***