PORTAL NGANJUK - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu telah di sampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Jenderal Sigit.
Ia juga menjelaskan, bahwa Bharada Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dan tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya.
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak FS melakukan tembakan keliling berkali-kali seolah tembak-menembak," lanjut Listyo Sigit Prabowo.
Dengan begitu, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi empat orang yakni, Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022.