Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Soal Kematian Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 15:46 WIB
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Soal Kematian Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Soal Kematian Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati /Kolase Youtube dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Agus dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun,” imbuhnya lagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh polisi, diumumkan bahwa peran Bharada E adalah menuruti perintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Khawatir Dengan Kondisi Anak, Orang Tua Bharada E Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden

Dari keempat tersangka tersebut termasuk Ferdy Sambo juga terancam mendapatkan hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu hal lain yang juga terungkap adalah tidak ada aksi tembak menembak seperti dugaan yang sebelumnya beredar.

Akan tetapi itu semua adalah skenario yang telah disusun oleh Irjen Pol Ferdy Sambo sehingga akan terlihat seperti terjadi adegan tembak menembak di lokasi kejadian.

“Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkap Agus Andrianto.

Sigit juga menambahkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang berlokasi di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah