PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang usai ditetapkan tersangka baru lagi.
Saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari PMJ News, dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan apabila timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo.
Polri menyebutkan sebanyak empat tersangka kasus kematian Brigadir J diantaranya terdiri dari Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Sigit juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencaan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.
Agus Andrianto juga mengungkapkan jika penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasa 55-56 KUHP untuk para tersangka.