PORTAL NGANJUK – 12 Partai Politik (Parpol) telahmendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU telahmembuka pendaftaran partai politik sejak 1 Agustus 2022.
16 Partai Politik sudah menyatakan siap menjadi peserta Pemilu2024. Pendaftaran ini dibuka sampai 14 Agustus 2022 di Kantor KPU Pusat.
Idham Holik, Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan ada 9 parpol yang akanmenyerahkan berkas dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Fahmi Alamsyah Mundur Dari Jabatannya
Pada hari pertama, sejumlah partai yang mendaftar diantaranyaPDI Perjuangan (PDIP), Partai keadilan sejahtera (PKS), dan partai keadilan dan persatuan (PKP)
“Pendaftaran ditutup pukul 16.00, sudah ada sembilan Parpolyang datang mendaftarkan dan menyerahkan dokumenpersyaratannya,” ujarnya.
Dokumen yang telah diserahkan akan diperiksa KPU apakahdokumen partai sudah memenuhi kelengkapan administratifyang disyaratkan.
Berikutnya ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan PartaiGaruda, yang mendaftar di hari ketiga dan keempat.