Pendaftaran Peserta Pemilu Dibuka, Idham: Ada 9 Parpol yang Mendaftar

- 11 Agustus 2022, 18:58 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas sembilan parpol terpenuhi. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

 

PORTAL NGANJUK Komisi Pemilihan Umum (KPU) telahmembuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022.

Hingga saat ini ada 12 Partai Politik yang sudah menyatakankesediaannya untuk mengikuti Pemilu 2024.

Partai Politik seperti PDI Perjuangan hingga Partai Demokrattelah mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Hataraku Maou-sama Season 2 Episode 5 Sub Indo Resmi Bukan Otakudesu SUMMER 2022

Idham Holik, Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan ada 9 parpol yang akanmenyerahkan berkas dokumen pendaftaran.

Pada hari pertama, sejumlah partai yang mendaftar diantaranyaPDI Perjuangan (PDIP), Partai keadilan sejahtera (PKS), dan partai keadilan dan persatuan (PKP)

Pendaftaran ditutup pukul 16.00, sudah ada sembilan Parpolyang datang mendaftarkan dan menyerahkan dokumenpersyaratannya,” ujarnya.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Summertime Render Episode 18 Sub Indo Resmi bukan dari Otakudesu 360p-1080p

Dokumen yang telah diserahkan akan diperiksa KPU apakahdokumen partai sudah memenuhi kelengkapan administratifyang disyaratkan.

Berikutnya ada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan PartaiGaruda, yang mendaftar di hari ketiga dan keempat.

Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan Partai Demokrat pada 5 Agustus 2022.

Ada 48 partai politik yang telah memiliki akun Sistem InformasiPartai Politik (Sipol) per 3 Agustus 2022.

48 partai politik tersebut terdiri dari 40 partai tingkat nasionaldan delapan partai politik local aceh.

Dengan mengantongi Sipol, artinya 48 partai politik tersebutdianggap memiliki legalitas badan dan hukum yang resmi.

Namun sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentangpemilihan umum, Parpol yang ingin menjadi peserta pemiluharus memiliki syarat-syarat seperti:

- Partai memiliki kepengurusan di 34 provinsi
- Sedikitnya memiliki 50 persen pengurus kecamatan pada masing-masing kabupaten kota
- Syarat keanggotaan dan keterwakilan perempuan dalamkepengurusan

Baca Juga: Terungkap! Motif Brigadir J Dibunuh Diduga karena Ferdy Sambo Merasa Cemburu pada Brigadir J?

Hal ini yang menyebabkan masih ada 16 Parpol dari 40 Parpolyang melakukan pendaftaran ke KPU.

Lebih jauh, KPU akan melakukan verifikasi terkait partai politikyang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang.

Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akanberlangsung sampai 13 Desember 2022.

Selanjutnya KPU akan menetapkan partai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah