Baca Juga: Viral! Sosok Wanita ‘Bertemu’ Orang Tuanya Yang Sudah Meninggal Dengan Lakukan Hal Ini
Inafis berada di bawah naungan payung Direktorat Reserse dan Kriminal unit identifikasi yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi meliputi kegiatanDaktiloskopi criminal, dastilokopi umum, dan fotografikepolisian.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi upaya untukmenghambat penegakan hukum atau biasa disebut Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.
“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal Obstruction OfJustice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadianperkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad ChoirulAnam, dikutip dari ANTARANEWS.
Baca Juga: Cek Fakta: Luhut Pandjaitan Cari Bekingan Ferdy Sambo, Tidak Ada Urusan Siapa Dia
Jika memang, kata dia lagi, ditemukan Obstruction Of Justicemaka hal itu juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Sejauh ini terdapat 31 personel Polri yang dianggap melanggarprosedur penanganan TKP Duren Tiga.
Komnas HAM sendiri telah memeriksa Ferdy Sambo usai iaditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan empattersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Seorang berinisial KM.***