Komnas HAM, Labfor Polri, serta Inafis Bakal Cek TKP Duren Tiga, Ada Apa?

- 14 Agustus 2022, 17:07 WIB
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Anggota polisi berada di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan /Antara/ Sigid Kurniawan/

Sedangkan Inafis merupakan satu unit khusus di kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti guna membantu proses penyidikan suatu perkara.

Inafis berada di bawah naungan payung Direktorat Reserse dan Kriminal unit identifikasi yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi meliputi kegiatan Daktiloskopi criminal, dastilokopi umum, dan fotografi kepolisian.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi upaya untuk menghambat penegakan hukum atau biasa disebut Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.

“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal Obstruction Of Justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, dikutip dari ANTARANEWS.

Baca Juga: Viral! Sosok Wanita ‘Bertemu’ Orang Tuanya Yang Sudah Meninggal Dengan Lakukan Hal Ini

Jika memang, kata dia lagi, ditemukan Obstruction Of Justicemaka hal itu juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Sejauh ini terdapat 31 personel Polri yang dianggap melanggar prosedur penanganan TKP Duren Tiga.

Komnas HAM sendiri telah memeriksa Ferdy Sambo usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Seorang berinisial KM.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah