Sedangkan Inafis merupakan satu unit khusus di kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti guna membantu proses penyidikan suatu perkara.
Inafis berada di bawah naungan payung Direktorat Reserse dan Kriminal unit identifikasi yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi meliputi kegiatan Daktiloskopi criminal, dastilokopi umum, dan fotografi kepolisian.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi upaya untuk menghambat penegakan hukum atau biasa disebut Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.
“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal Obstruction Of Justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, dikutip dari ANTARANEWS.
Baca Juga: Viral! Sosok Wanita ‘Bertemu’ Orang Tuanya Yang Sudah Meninggal Dengan Lakukan Hal Ini
Jika memang, kata dia lagi, ditemukan Obstruction Of Justicemaka hal itu juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Sejauh ini terdapat 31 personel Polri yang dianggap melanggar prosedur penanganan TKP Duren Tiga.
Komnas HAM sendiri telah memeriksa Ferdy Sambo usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Seorang berinisial KM.***