Susunan Upacara 17 Agustus Sejak Awal Hingga Akhir, Simak dan Terapkan pada Saat Upacara HUT RI ke 77

- 15 Agustus 2022, 13:27 WIB
Link Daftar Ikut Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara
Link Daftar Ikut Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara /Setkab

PORTAL NGANJUK - Bagi yang belum tahu simak susunan upacara untuk agenda 17 Agustus 2022 dari awal hingga akhir, jangan sampai salah untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 77.

Tentu saja susunan upacara perlu diketahui, apalagi sebentar lagi tanggal 17 Agustus, HUT RI untuk agenda ini harus mengikuti aturan patennya.

Dalam melaksanakan upacara 17 Agustus harus tertib, runtut sesuai susunan yang benar, bentuk menghargai perjuangan para pahlawan hingga kini telah menuju HUT RI ke 77.

Lantas apa perbedaan antara upacara setiap Senin dan saat memperingati 17 Agustus?

2 hari lagi Indonesia akan melaksanakan momen sakral, tepat 17 Agustus akan diperingati sebagai libur nasional.

Baca Juga: Isi Surat Pernyataan Kawan Lama Group Terkait Pelecehan Seksual, Suami Korban: Foto Tersebut Seperti Pelacur

Bukan tanpa alasan, libur itu digunakan untuk ikut ambil bagian dalam merayakan atau memeriahkan HUT RI yang ke 77.

Secara umum upacara yang dilakukan setiap pekan sekali pada hari Senin tidak ada bedanya dengan upacara pada 17 Agustus.

Terlihat berbeda hanya karena pada saat momen upacara 17 Agustus, ada momen peringatan sirine menegaskan Detik-Detik Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi.

Bukan hanya itu saja, jika pada upacara biasa pengibar bendera berjumlah 3 orang, saat momen 17 Agustus akan diperankan oleh 3 bagian.

Pasukan pengibar sang merah putih akan terdiri dari pasukan 17, pasukan 8, serta pasukan 45.

Bingung atau khawatir akan terjadi kesalahan dalam susunan upacara 17 Agustus, berikut urutan yang benar.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Awajishima Gekitou-hen Season 2 Episode 4 Subtitle Indonesia

  1. Pasukan Upacara diminta untuk masuk ke lapangan upacara
  2. Setelah itu akan dilanjutkan dengan Komandan Upacara masuk ke lapangan upacara
  3. Laporan dari Komandan Upacara akan diberikan kepada Presiden Republik Indonesia
  4. Momen pembunyian sirine beserta Peringatan Detik-detik Proklamasi
  5. Pemimpin Upacara akan membacakan Teks Proklamasi
  6. Dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta untuk menghargai jasa para pahlawan
  7. Pembacaan Doa
  8. Prosesi persiapan Pengibaran Bendera sang merah putih
  9. Pengibaran Bendera Pusaka akan diiringi dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya, dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara
  10. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, menjelaskan upacara telah selesai
  11. Presiden Republik Indonesia serta Wakil Presiden Republik Indonesia diperbolehkan meninggalkan lokasi upacara

Baca Juga: Viral! Kronologi Diduga Pelecehan Karyawan Kawan Lama Group Beredar di Twitter

Sekian susunan upacara 17 Agustus untuk peringati HUT RI ke 77.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x