Terbaru! Buronan Surya Darmadi Akhirnya Sampai ke Kejagung, Akan Serahkan Uang Senilai Rp78 Triliun?

- 15 Agustus 2022, 15:41 WIB
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan. /ANTARA

Meskipun begitu detailnya tidak diketahui oleh Girsang, belum ada keterangan lokasi kliennya akan diperiksa sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka telah lama diberikan oleh Surya Darmadi, dikaitkan dengan dugaan tidak bertanggung jawab dalam izin lokasi, hasilnya perkebunan yang ada di lokasi Indragiri Hulu termasuk ilegal.

Lantaran tindakan yang diperbuat, negara harus menanggung kerugian sekitar Rp78 triliun.

Kasus yang melibatkan Surya Darmadi tidak dilakukan sendiri, dia bekerja sama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, ternyadi tahun 1999 sampai 2008.

Pejabat negara yang digandeng adalah Raja Thamsir Rachman, sejak saat itu namanya terus dikenal dan menjadi disorot oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Alfamart Umumkan Ambil Tindakan Hukum, Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum

Dari peyidikan yang telah dilakukan serta hasil dari ekspose pada 18 Juli 2022, Burhanuddin berani memutuskan RTR dan Surya Darmadi menjadi tersangka.

Untuk saat ini pihaknya tidak menjalani masa tahanan, justru tersangka RTR ditempatkan di Lapas Pekanbaru, melakukan kasus lain berupa korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp114 miliar.

Sejak keputusan itu nama Surya Darmadi menjadi buronan, kini statusnya mulai jelas karena keputusan bisa diambil oleh Kejagung.

Lahan ilegal yang digarap tidaklah sedikit, kasusnya dikatakan melahap tanah seluas 37.095 hektare.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah