PORTAL NGANJUK – Dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi)mengatakan rancangan pendapatan negara pada 2023 mendatang capai Rp2.443,6 triliun.
Pendapat negara tersebut akan dijalankan untuk agenda pembangunan, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp424,3 triliun.
“Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk oprimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP,” kata Jokowi dalam pidatonya.
Baca Juga: Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-odong Menjadi Tersangka
Jokowi juga menyampaikan akan memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunandengan meneruskan reformasi perpajakan.
Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan tata kelola dan administrasi dalam meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, Jokowi juga membahas tentang pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur yang diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan.
Baca Juga: Taiwan Tuduh China Melebih-lebihkan Rekaman Video dari Pulau Penghu dan Gunakan Trik Kognitif
Berbagai cara peningkatan PNBP juga akan terus dilakukan melalui perbaikan proses perencanaan dan pelaporan dengan menggunakan teknolohi informasi dan penguatan tata kelola yang terintegrasi.