PORTAL NGANJUK – Penyidik Satlantas Polres Serang kembali menetapkan tersangka baru dari kasus kecelakaan kendaraan odong-odong dan kereta api yang menewaskan 10 orang di perlintasan tanpa palang pintu di Serang, Banten.
Satlantas Polres Serang menetapkan perakit odong-odong yang berinisiak MA sebagai tersangka baru.
Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2022 itu hingga kini masih diselidiki oleh Kapolres Serang.
Baca Juga: Taiwan Tuduh China Melebih-lebihkan Rekaman Video dari Pulau Penghu dan Gunakan Trik Kognitif
Menurut AKBP Yudha Satria, perangkit odong-odong yang berinisial MA warga kabupaten Tangerang itu hingga kini masih diselidiki.
Berdasarkan penjelasannya, MA merupakan perakit odong-odong yang tinggal di wilayah Tangerang, selain merakit MA juga pemilik dari bengkel rakitan itu.
MA menjual modifikasi odong-odongnya tersebut mulai dari Rp5 juta sampai Rp85 juta per unitnya.
Baca Juga: 8 Quotes Keren Pahlawan Indonesia, Cocok Buat Caption Rayakan HUT Ke-77 RI
AKBP Yudha Satria juga mengatakan, meskipun MA telah ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan terhadapnya tidak dapat dilakukan.