Bukan tanpa alasan, Habib Rizieq menilai modus operandi yang dilakukan oleh komplotan Ferdy Sambo dalam membunuh 6 laskar FPI sama persis dengan kasus Brigadir J.
"Serupa cara menghilangkan buktinya, serupa cara membungkam saksinya, serupa cara-cara berbohongnya, serupa cara-cara yaitu merekayasa dongeng kasusnya. Subhanallah," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Habib Rizieq itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut buka suara.
Refly Harun menuturkan bahwa pernyataan Habib Rizieq itu hanya sebatas pendekatan non-yuridis.
"Kalau saya ya tetap ingin melakukan pendekatan yuridis. Pendekatan yuridisnya adalah apakah kasus KM 50 itu sudah dibuat terang benderang, sudah diproses secara adil," ucap Refly Harun.
Refly Harun pun juga menegaskan agar jangan memandang hal ini dari sudut pandang agama saja, tetapi juga dari segi hukum.
"Jangan memandang ini dari sisi agama, pandanglah dari sisi penegakan hukum,
Kalau kita memandangnya dari sisi agama, maka negara tidak akan mampu menegakkannya," ujarnya.