BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000

- 18 Agustus 2022, 12:29 WIB
BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000
BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000 /JG/ Zita/Instagram/Bank Indonesia

Namun pemerintah mengatakan bahwa tidak akan melakukan penarikan uang yang sudah tersebar di masyarakat.

Uang rupiah kertas maupun logam yang sudah tersebar di masyarakat akan tetap menjadi alat pembayaran yang sah.

Di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit untuk di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujar Sri Mulyani.***

 

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x