BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000

- 18 Agustus 2022, 12:29 WIB
BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000
BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000 /JG/ Zita/Instagram/Bank Indonesia

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan bahwa uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di RI.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.

Berikut cara menukar uang baru emisi 2022 yang secara resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia:

1. Menukar di Bank

Jika ingin menukar uang dengan tahun emisi 2022 dapat mendatangi bank terdekat.

2. Kas Keliling

Kamu bisa menggunakan aplikasi PINTAR, bisa kamu akses di https://pintar.go.id Untuk menukarkan uang emisi tahun 2022.

Penukaran menggunakan aplikasi PINTAR sudah bisa kamu gunakan per 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Tanggal, Cara Menukar, Serta Nama Pahlawan di Uang Kertas Baru Emisi 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia

Pemerintah menghimbau masyarakat jika ingin menukarkan uang dengan tahun emisi 2022 agar tetap menjaga protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x