"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya,
khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Unang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.
"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto," tuturnya.
M Taufiq pun juga menuturkan bahwa perbuatan Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah bisa dipidanakan.
Hal itu karena perbuatan tersebut telah memenuhi beberapa unsur.
Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, ada fakta material, hingga telah memenuhi unsur formal.
Pernyataan hoaks keduanya pun dianggap sengaja dibuat dan memang diniatkan untuk disiarkan kepada masyarakat luas.
"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ucapnya.
Baca Juga: BI Keluarkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Tukar Uang Kertas Pecahan Rp1.000 Hingga Rp100.000