Dari 63 personel tersebut, 35 diantaranya diduga melanggar etiksaat menangani TKP dan masuk dalam kategori menghambatpenegakan hukum atau obstruction of justice.
35 personel tersebut ditempatkan di tempat khusus, masing-masing di Mako Brimob sebanyak 16 orang, dan 10 diantaranyaditempatkan di Provost Mabes Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Reza Rahadian, Usia, Agama, Zodiak hingga Karier yang Telah Dicapai
Untuk menyelidiki hal tersebut, Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas Ham) didampingi Laboratorium Forensik(Labfor) Polri telah mengecek TKP Duren Tiga, Senin 15 Agustus 2022.
Timsus juga telah bergerak ke Magelang untuk menulusurikonstruksi kejadian awal yang membuat Brigadir J tewas.***