PN Jaksel telah menetapkan Siti Hamidah sebagai Hakim Ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku hakim anggota.
Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdr.G/PN JKT.SEL klasifikasi perkara gugatan perdata melawan hukum.
Baca Juga: Cek Fakta: 5 Jenderal Ditangkap Atas Kasus Brigadir J, Perannya Diungkap Komnas HAM, Ini Faktanya
Ronny menegaskan bahwa dia adalah penasehat hukum Bharada E dan semua yang dia sampaikan kepada awak media sesuai kapasitasnya sebagai penasehat hukum Bharada E.
“Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers,” kata Ronny.
“Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Bharada E telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, oleh karenanya Ronny optimis kliennya mendapat keringanan hukum.
Selain itu Bharada E bukanlah pelaku utama, perbuatan yang dia lakukan semata-mata atas dasar perintah atasan.***