PORTAL NGANJUK – Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin resmi menggugat Bharada E ke Pengadilan NegeriJakarta Selatan.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mencabut kuasa terhadap kudua mantan pengacaranya itu pada 10 Agustus 2022.
Menanggapi hal tersebut, pengacara anyar Bharada E, Ronny Talapessy mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.
Ronny mengatakan bahwa gugatan merupakan hak setiap warga negara, ia hanya fokus untuk mendampingi Bharada E hingga persidangan.
“Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi,” ujar Ronny.
Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin bersamaan dengan penunjukan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya, 10 Agustus 2022.
Pencabutan kuasa tersebut ditentang oleh Deolipa dan tim, ia melaporkan perbuatan tersebut dan menggugat Bharada E (tergugat I), Ronny Talapessy (tergugat II), dan Kapolri Cq Kabareskrim (tergugat III).