Breaking News! Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Ke-5 Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 14:51 WIB
Kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri menjadi tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri menjadi tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Lokasi kejadian tragis itu berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sejak belum menemukan titik temu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk 2 tim, diantaranya Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus).

Pekerjaan yang dilakukan oleh 2 tim itu membuahkan hasil, setelah 1 bulan lebih kasus berjalan berhasil menambah 1 tersangka lain, yaitu Putri Candrawathi.

Pengungkapan ini dibantu dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.

Dengan alasan mengusut kasus, Sigit berani mencopot beberapa jabatan anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama.

Selain itu sejumlah personel ikut dicurigai oleh Sigit, sekitar 35 telah diamankan ke Mako Brimob untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Irsus.

Kasus mulai muncul faktanya sejak Bharada E mengakui kronologi sebenarnya dari insiden berdarah itu, kemudian disusul dengan pengakuan jenderalnya.

Baca Juga: Profil Tika Mega Lestari Istri Pesulap Merah, Ternyata Suka Dengan Hal Berbau Ini!

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Sigit sejak 9 Agustus 2022.

Selain itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, serta Kuat Ma’ruf saat ini juga berstatus sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x