PORTAL NGANJUK - Kabar mengejutkan akhirnya disampaikan oleh Polri, secara resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan penetapan Putri Candrawathi, total tersangka kini menjadi 5 orang, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat semakin terang.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan secara resmi oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, 19 Agustus 2022.
Penetapan ini dilakukan karena menurut hasil penyidikan, Budi mengklaim bahwa Putri Candrawathi ikut terlibat dalam kematian ajudannya Brigadir J.
Tentu saja sejak awal kasus muncul telah penuh dengan kejanggalan, bukanya sesuai rencana kini skenario yang dibuat suami Putri Candrawathi berakhir gagal total.
Kronologi palsu yang diberikan ke pihak Polri adalah meninggalnya Brigadir J karena adu tembak dengan rekannya Bharada E.
Baca Juga: Telusuri Suku Buton, Keunikan Yang Disebut Sindrom Waardenburg
Meskipun Polri sempat mempercayai keterangan itu, kini fakta mulai muncul ke permukaan dan membuat 5 tersangka telah ditetapkan.