Motif dari Ferdy Sambo diketahui karena rasa marah yang tidak bisa terbendung, kabarnya mendapatkan laporan yang menjelaskan sebuah peristiwa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat masih di Magelang.
Sejak itu dirinya mengaku seperti telah dilecehkan harkat dan martabatnya, lantas tidak tanggung-tanggung menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Setelah ini tentu Putri Candrawathi akan diamankan dan langsung ditahan.
Sekedar informasi bahwa sebelumnya Putri Candrawathi sempat melayangkan 2 laporan palsu kepada pihak Polri.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelecehan seksual serta dugaan ancaman pembunuhan.
Namun belum lama ini laporan itu telah dihentikan oleh penyidik Polri, tidak ada indikasi semacam itu dan termasuk kebohongan.
Demikian informasi penetapan tersangka kelima yaitu Putri Candrawathi.***