Dirtipidum Jelaskan Peran Putri Candrawathiyang Terekam CCTV, Baca Selengkapnya

- 19 Agustus 2022, 19:26 WIB
  Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK Tim Khusus (Timsus) Polri telahmenetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasuspembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka tak lepas dari bukti kunciberupa CCTV yang sebelumnya diduga rusak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Andi Rian Djajati menjelaskan hal ini di konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Andi menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebutmenggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Simak Kronologi Seorang Ibu Meninggal Dunia Saat Lomba Balap Karung 17 Agustusan!

Dari hasil penyidikan tersebut, Timsus melakukan sejumlahpemeriksaan malam sampai pagi.

Penyidik, tambah Andi, melakukan konfrontir untukmenjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.

“Tadi juga disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.

Sebenarnya pemeriksaan Putri dijadwalkan Kamis, 18 Agustus 2022, namun ia tak hadir dan melayangkan surat keterangansakit dari dokter.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Turun Halang-halangi Penyidikan

Namun hal itu tak membuat penyidik batal melakukan gelarperkara untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.

Sebenarnya Putri Candrawathi pun telah diperiksa sebanyak tigakali.

Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” lanjut Andi.

Rekaman CCTV atau DVR diperoleh di Pos Satpam KompleksPolri Duren Tiga.

Baca Juga: CSI: Pudarnya Kepercayaan Masyarakat Pada Polisi Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J di Tangan Ferdy Sambo

Barang bukti tersebut secara tak langsung menjadi petunjukbahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III hingga rumah dinas Duren Tiga.

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaanpembunuhan Brigadir Yosua,” lanjut Andi.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x