Saat konferensi pers, Asep menjelaskan ada 16 saksi yang terlibat dalam meniadakan, memindah, serta ada upaya untuk menghentikan rekaman CCTV agar tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Mengacu pada laporan polisi dengan nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
Dijelaskan bahwa setiap orang memiliki peran masing-masing, Asep membagi menjadi 5 kelompok agar mudah dipahami.
Kelompok pertama terdiri dari warga sekitar Kompleks Duren Tiga, terdiri dari 3 saksi, masing-masing berinisial SN, M, serta AZ.
Kelompok kedua terdiri dari 4 orang, mereka melakukan peran secara bersama untuk menukar digital video recorder (DVR) yang ada di CCTV, mereka memiliki inisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.
Kelompok 4 terdiri dari tukang suruh, dia hanya bertugas untuk mengarahkan peran masing-masing agar berjalan sesuai skenario, terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, serta AKBP Arif Rahman Arifin.
Kelompok 5 merupakan orang dalam proses pemeriksaan, terdiri dari AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.