Dengan penyampaian ini pihak Asep berhasil mengamankan sebuah hardisk eksternal merek WD, sebuah tablet, DVR CCTV, serta 1 unit laptop milik Kompol Baiqui Wibowo.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Pihak Ditsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan laboratorium forensik internal, akan dilakukan pemeriksaan sejumlah bukti yang telah ditemukan.
Akhirnya setelah penetapan tersangka dari Putri Candrawathi akan berujung ke Kejaksaan Agung.
Kini total tersangka kasus Brigadir J berjumlah 5 orang, diantaranya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai 5 perwira Polri yang diduga ikut serta dalam skenario Ferdy Sambo.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiqui Wibowo, dan Chuck Putranto.
Demikian peran setiap kelompok yang telah dibocorkan oleh Polri.***