5 Perwira Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Polri Sebut Peran Mereka Dalam Kasus Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 06:19 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat 19 Agustus 2022
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat 19 Agustus 2022 /

PORTAL NGANJUK - Kabar terbaru dari kasus penembakan Brigadir J, telah ditetapkan tersangka ke-5 yang bernama Putri Candrawathi, dia merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pada 19 Agustus 2022, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan secara resmi status dari Putri Candrawathi telah menjadi tersangka dalam kasus ajudannya.

Tentu saja kabar ini menggemparkan publik lantaran diketahui bahwa sosok Putri Candrawathi dikenal punya sifat baik serta peduli dengan orang lain.

Ungkapan itu mungkin tidak cocok untuk kali ini, alasan utama mengacu pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus).

Sejak melakukan berbagai pertimbangan, dari keterangan saksi, tersangka hingga sejumlah barang bukti yang ditemukan, kini Budi berani mengambil langkah tegas untuk menetapkan PC menjadi tersangka baru.

Baca Juga: Usai Status Ferdy Sambo dan Istrinya Menjadi Tersangka, Sosok Asli Putri Candrawathi Akhirnya Terbongkar?

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari baru-baru ini telah mengungkap 6 peran perwira Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus Brigadir J.

Ada dugaan upaya untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice), tentu saja ini mengacu pada dugaan awal pihak penyidik karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terasa cukup janggal.

Saat konferensi pers, Asep menjelaskan ada 16 saksi yang terlibat dalam meniadakan, memindah, serta ada upaya untuk menghentikan rekaman CCTV agar tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Mengacu pada laporan polisi dengan nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Sosok Asli Putri Candrawathi Terkuak Usai Dinyatakan Tersangka Susul Ferdy Sambo, Ternyata Sosoknya...

Dijelaskan bahwa setiap orang memiliki peran masing-masing, Asep membagi menjadi 5 kelompok agar mudah dipahami.

Kelompok pertama terdiri dari warga sekitar Kompleks Duren Tiga, terdiri dari 3 saksi, masing-masing berinisial SN, M, serta AZ.

Kelompok kedua terdiri dari 4 orang, mereka melakukan peran secara bersama untuk menukar digital video recorder (DVR) yang ada di CCTV, mereka memiliki inisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.

Kelompok 4 terdiri dari tukang suruh, dia hanya bertugas untuk mengarahkan peran masing-masing agar berjalan sesuai skenario, terdiri dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, serta AKBP Arif Rahman Arifin.

Kelompok 5 merupakan orang dalam proses pemeriksaan, terdiri dari AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Baca Juga: Setelah Istri Irjen Ferdy Sambo dan Suaminya Ditetapkan Tersangka, Sosok Asli Putri Candrawathi Terungkap?

Dengan penyampaian ini pihak Asep berhasil mengamankan sebuah hardisk eksternal merek WD, sebuah tablet, DVR CCTV, serta 1 unit laptop milik Kompol Baiqui Wibowo.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.

Pihak Ditsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan laboratorium forensik internal, akan dilakukan pemeriksaan sejumlah bukti yang telah ditemukan.

Akhirnya setelah penetapan tersangka dari Putri Candrawathi akan berujung ke Kejaksaan Agung.

Kini total tersangka kasus Brigadir J berjumlah 5 orang, diantaranya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai 5 perwira Polri yang diduga ikut serta dalam skenario Ferdy Sambo.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiqui Wibowo, dan Chuck Putranto.

Demikian peran setiap kelompok yang telah dibocorkan oleh Polri.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x