PORTAL NGANJUK – Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka diperkuat dengan adanya bukti vital berupa CCTV di Duren Tiga.
Sebelumnya CCTV tersebut dirusak oleh sejumlah personel Polri yang konon atas perintah Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menyampaikan hal ini di konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: 6 Perwira Polri Diduga Terlibat “Obstruction of Justice”, Berikut Rujukan Namanya
Agung menjelaskan bahwa Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pendalaman dan memindahkan 15 personel Polri di tempat khusus.
Dari 15 nama tersebut, enam orang diantaranya diduga melakukan tindakan menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BPK HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” ujar Agung dikutip dari ANTARANEWS, Jumat, 19 Agustus 2022.
Keenam nama tersebut merujuk pada Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.