Karena bidangnya masing-masing, dia bukan bawahan dan anak buah ini," katanya.
"Jadi di sini berarti ada kesengajaan, itu tindak pidana," lanjutnya.
Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa Ferdy Sambo tidak berwenang untuk memerintah anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali: Tugas Penyidik Untuk…
Menurutnya, sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hanya berhak memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Kepolisian yang bermasalah.
Kemudian, ia juga merasa janggal dengan sikap Fadil Imran yang sempat menemui dan berpelukan dengan Ferdy Sambo di kantor Propam Polri.
Padahal, kala itu anak buah Fadil Imran lah yang menemukan barang bukti dalam pembunuhan Brigadir J.
"Ini kan ada benang merah berarti," tegas mantan pengacara Habib Rizieq tersebut.***