Mahfud MD Beri Kode Kapolda Metro Jaya Akan Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Persekongkolan

- 22 Agustus 2022, 11:40 WIB
Mahfud MD Beri 'Kode' Kapolda Metro Jaya Akan Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Persekongkolan
Mahfud MD Beri 'Kode' Kapolda Metro Jaya Akan Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Persekongkolan /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah mulai menujukan titik terang.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau supaya pihak Kepolisian tak berhenti untuk terus mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan Mahfud MD juga sempat mengungkap bahwa Ferdy Sambo seperti memiliki kerajaan kecil di Polri.

Baca Juga: NGERI! Mahfud MD Bongkar Aksi Pasukan Ferdy Sambo Sempat Berdatangan Ke Jakarta: Mau Hentikan Proses…

Walaupun Ferdy Sambo Jenderal berbintang dua, namun sudah seperti Jenderal bintang lima.

Menurut Mahfud MD, penetapan tersangka tak hanya boleh berhenti di Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

"Harus bertambah," tegas Mahfud MD di Gedung DPR RI.

Menurut Mahfud MD, nantinya penetapan tersangka akan dibagi menjadi tiga kelompok.

Yaitu pelaku dan perencana, pihak yang menghalang-halangi, dan petugas teknis.

Tersangka-tersangka itu, kata Mahfud MD, bisa jadi berasal dari puluhan anggota Polri yang saat ini tengah diberikan sanksi.

Menanggapi hal ini, eks pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah berterima kasih kepada Mahfud MD yang telah berusaha membongkar kasus Brigadir J.

Baca Juga: Cacar Monyet Beda dengan Covid 19,Kemenkes: Bisa Sembuh Sendiri

"Kita berterima kasih dengan Pak Mahfud, dia agak getol membongkar ini,

Dengan dia bongkar ini, kita dapat input banyak dari beliau," kata Alamsyah Hanafiah.

"Kalau mereka pasif, bukan tak mungkin kasus ini beku," sambungnya.

Bukan tanpa alasan, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kasus Brigadir J terindikasi sempat akan dibekukan karena keempat anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut menghilangkan barang bukti.

"Di sini kelihatan, kita dari hierarkis dulu, si Sambo (Ferdy Sambo) adalah Kadiv Propam, Kapolda Metro Jaya membawahi Dirtipidum, Dirtipideksus dan sebagainya itu," tuturnya.

"Tapi kok aneh, anak buah Fadil Imran membantu si Kadiv Propam padahal secara hierarkis gak ada pertanggungjawaban itu," sambungnya.

Baca Juga: Penyidik Polri Tepis Kabar Terkait Pemeriksaan Kapolda Metro: Sampai dengan Hari Ini…

Alamsyah Hanafiah pun mempertanyakan tentang siapa yang memerintahkan keempat anak buah Fadil Imran untuk membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya perintah dari atasan.

Dalam hal ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

"Kalau dia umpamanya berempat ini tambah perintah dari atasan, berarti sebelumnya ada koordinasi karena bagiannya beda-beda," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 21 Agustus 2022.

Namun, apabila hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi, Alamsyah Hanafiah tidak menampik kemungkinan adanya persekongkolan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau diperintah pun, yang memerintahkan yang berencana," ujarnya.

Baca Juga: Isu Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya, Dedi: Tidak Ada Info

Alamsyah Hanafiah pun juga mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah Dinas Duren Tiga termasuk wilayah teritorial Polda Metro Jaya.

Sehingga, anggota Polisi dari Polda Metro Jaya seharusnya mengamankan TKP tersebut, bukan malah berbuat sebaliknya.

"Siapa yang memerintah? Jadi yang memerintah perlu dicari tuh. Kalau dia masing-masing bergerak berarti dia koordinasi dulu,

Karena bidangnya masing-masing, dia bukan bawahan dan anak buah ini," katanya.

"Jadi di sini berarti ada kesengajaan, itu tindak pidana," lanjutnya.

Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa Ferdy Sambo tidak berwenang untuk memerintah anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali: Tugas Penyidik Untuk…

Menurutnya, sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hanya berhak memanggil, memeriksa, dan menangkap anggota Kepolisian yang bermasalah.

Kemudian, ia juga merasa janggal dengan sikap Fadil Imran yang sempat menemui dan berpelukan dengan Ferdy Sambo di kantor Propam Polri.

Padahal, kala itu anak buah Fadil Imran lah yang menemukan barang bukti dalam pembunuhan Brigadir J.

"Ini kan ada benang merah berarti," tegas mantan pengacara Habib Rizieq tersebut.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah