Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Hari Ini

- 22 Agustus 2022, 15:06 WIB
Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Hari Ini
Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Hari Ini /PortalJember/Nalendra Yogeswara

Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, diantaranya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: BBM di Indonesia Akan Naik Beda Dengan Malaysia Harga BBM Malah Diturunkan: 'Untuk Lindungi Rakyatnya'

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyidikan perkara terhadap tersangka Ferdy Sambo bersama dengan kelima perwira polri lainnya yang menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Kelima perwira polri tersebut, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantaran Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Rigsa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri.

Dan terakhir Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira polri yang terlibat itu akan diancam hukuman pidana dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah