Menurut Kak Seto, hal tersebut sekaligus bisa membuktikan dariperan LPAI bahwa turut mekindungi anak-anak dari keluargaPolri, tidak hanya anak-anak dari pihak luar sana.
Lebih lanjutnya, Kak Seto mengungkapkan bahwa pentingnyadalam membedakan perlakuan terhadap anak-anak keduapasangan ini terutama yang memberikan perlindungan untukanak yang masih berada di bawah 18 tahun.
Baca Juga: Polisi Bantah Temukan Bunker Berisi Uang Rp900 Milyar Ditempat Ferdy Sambo
Selain itu, peran penting dari keluarga besar dan keluarga Polrijuga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis bagi anak-anak yang jauh dari kedua orangtuanya setelah ditetapkanmenjadi tersangka.
Kak Seto juga menghimbau agar perlakuan anak-anak inidipisahkan dari kasus orang tuanya dan dibutuhkan dukunganperan baik kelaurga atau institusi Polri.
“Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harusada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itusendiri,” ujar sang pemerhati anak tersebut.
Disamping itu, pentingnya dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan bisa melindungi anak dariadanya tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasandari mereka.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Hari Ini
Bahkan Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambountuk sementara berhenti menggunakan media sosial agar tidakterpengaruh dengan kabar dan komentar dari netizen yang beredar.
Hal tersebut dilakukan karena untuk melindungi dan demi keamanan psikologis anak-anak Ferdy Sambo dan PutriCandrawathi.