Perdebatan bermula saat Mahfud MD menuding DPR RI hanya diam dalam persoalan kasus yang menyeret Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.
Padahal, kasus yang lain pun juga melibatkan anggota Polri sebagai pelaku justru ramai ditanggapi.
"Lah mana nih DPR kok diam? Saya bilang. Lalu DPR bilang 'wah itu Menkopolhukam tak tahu Undang-Undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur'.
Lah dulu kok ikut campur terus?" ucap Mahfud MD menyindir.
Usai ungkapan pedas yang telah dilontarkan Mahfud MD tersebut.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI pun turut berkomentar dan berdalis tidak bisa ikut campur kasus Brigadir J.
Mahfud MD lalu tanpa ragu menyanggah dengan menyinggung beberapa kasus.
Saat itu, DPR RI turut campur tangan dan lantang bersuara.