"Kasus Brotoseno itu berhasil kan karena DPR yang bilang, Brotoseno dipenjara tiba-tiba jadi polisi lagi. Dan menurut Undang-Undang gak boleh," jelas Mahfud.
"Ribut orang, lalu DPR ngomong, katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat dari seorang koruptor? Nah kata DPR nih Pak Bambang Pacul," tegas Mahfud MD menambahkan.
Selain itu, dalam kasus pencabulan santri beberapa waktu silam, DPR juga ikut berkomentar.
"Urusan apa ngomong. Jadi, saya tunggu-tunggu (soal Kasus Ferdy Sambo) karena saya selalu merasa chit-chat, gitu.
Sana ngomong sana sini sama, ngomong sana sini, biar kebenaran tersebut keluar," tambah Mahfud MD.
Dalam kasus Brigadir J, kata Menko Polhukam itu, mestinya DPR RI ikut campur dalam penanganan kasus Brigadir J.
Ketua Kompolnas tersebut memandang hukum adalah produk politik.
Karena hal itu berkaitan dengan suara masyarakat yang seharusnya diamplifikasi oleh DPR RI di lembaga politik.
"Karena hukum itu kan produk politik, nggak bisa hukum jalan sendiri, tanpa ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong,” ujar Mahfud MD menegaskan.