PORTAL NGANJUK - Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo malakukan permohonan pengunduran diri ke Mabes Polri dan hal itu dibenarkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," ucap Listyo pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Akan tetapi Listyo mengatakan, bahwa dirinya masih belum memutuskan untuk menerima atau tidak terkait surat pengunduran diri Sambo itu.
Selain itu, Polri Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri juga mengatakan surat permohonan pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut tidak akan memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tidak ada ya (memengaruhi vonis). Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu," ucapnya.
"Tetapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam tugas,” tambah Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurutnya, pengunduran diri merupakan hal individu, sedangkan kalau vonis sidang etik adalah untuk menilai perbuatannya selama menjabat.