Setelah sidang kode etik menghasilkan titik temu, akan dilanjutkan dengan peradilan pidana yang akan menyusul, belum ada keterangan kepastian waktu akan dilaksanakan.
Keputusan yang telah disampaikan, Ferdy Sambo telah kooperatif mau ditempatkan ke tempat khusus, selain itu resmi mendapatkan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Persoalan yang masih dicari saat ini adalah mengenai banding, mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022, seorang anggota Polri boleh mengajukan banding.
Banding bisa disampaikan kepada Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dan diserahkan ke bagian Sekretariat KKEP.
Proses yang dilewati tidak sembarangan, Ferdy Sambo harus mengikuti alurnya secara runtut agar bandingnya bisa diterima.
Setelah semua berkas dirasa terpenuhi pihak Sekretariat KKEP akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dilaporkan ke Kapolri supaya membentuk sebuah tim yang terdiri dari ketua, wakil, hingga anggota, acuannya bisa melihat di Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.
Adapun beberapa alur yang perlu dilewati, berikut yang harus dipenuhi sesuai Pasal 79 Perpol No 7 Tahun 2022:
Pasal 79
(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:
a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:
1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;
2. persangkaan dan penuntutan;
3. nota pembelaan;
4. putusan Sidang KKEP; dan
5. memori Banding;
b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan
c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.
Baca Juga: Malam Ini Drawing Liga Europa 2022-2023, Man United, AS Roma, dan Arsenal Masuk Grup Apa?