PORTAL NGANJUK - Perlu diketahui Ferdy Sambo sebelumnya telah melakukan sidang membahas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan terkait kasus Brigadir J.
Tentu saja sidang kode etik tidak selesai begitu saja, Ferdy Sambo setelah dinyatakan dipecat secara tidak terhormat kini mengajukan banding.
Agenda sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan sekitar 17 jam pada 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Polri, dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sesaat setelah putusan dibaca oleh Dofiri, Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding, setelah itu dia akan menerima apapun hasilnya.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, dikutip dari ANTARA.
Selain itu respon yang ditampilkan mencoba minta maaf kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Banyak senior, rekan Polri yang ikut menanggung perbuatannya, dirinya merasa menyesal akan bertanggung jawab menerima sanksi yang akan diberikan.
Tersangka utama penembakan Brigadir J itu punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding, tentu saja ini akan menjadi hasil akhir yang memiliki sifat mengikat.