Usai Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Apa Saja yang Diperlukan, Berikut Penjelasannya

- 26 Agustus 2022, 10:11 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. /M Risyal Hidayat/foc/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK - Perlu diketahui Ferdy Sambo sebelumnya telah melakukan sidang membahas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan terkait kasus Brigadir J.

Tentu saja sidang kode etik tidak selesai begitu saja, Ferdy Sambo setelah dinyatakan dipecat secara tidak terhormat kini mengajukan banding.

Agenda sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan sekitar 17 jam pada 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Polri, dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sesaat setelah putusan dibaca oleh Dofiri, Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding, setelah itu dia akan menerima apapun hasilnya.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, dikutip dari ANTARA.

Selain itu respon yang ditampilkan mencoba minta maaf kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo Dipecat dari Polisi, Wajah Sosok Asli Putri Candrawathi Berhasil Terkuak ke Publik?

Banyak senior, rekan Polri yang ikut menanggung perbuatannya, dirinya merasa menyesal akan bertanggung jawab menerima sanksi yang akan diberikan.

Tersangka utama penembakan Brigadir J itu punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding, tentu saja ini akan menjadi hasil akhir yang memiliki sifat mengikat.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x